Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Cilacap – Kabupaten Cilacap dalam sebuah riset disebut sebagai kabupaten ranking 9 dalam kebebasan merokok pada usia 10 tahun hingga dewasa di Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut menjadi alas an DPRD Kabupaten Cilacap membuat regulasi yang mampu mengatur Kawasan Tanpa Rokok ( KTR )/

Ketua Balegda DPRD Kabupaten Cilacap, Harun Arrosyid mengatakan, sementara baru Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD yang menerapkan larangan merokok di lingkungannya.

“ Tidak hanya melarang, tetapi menfalisitasi dengan membuat tempat merokok. Menjual rokok juga tidak diperbolehkan di RSUD saat ini,” ujarnya usai melakukan Publik Hearing dengan beberapa dinas, BLUD dan tim ahli hukum dari UNWIKU Purwolerto, Jum’at (22/6).

Selain itu, banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan persoalan merokok. Hal serupa juga dikeluhkan oleh Dinas Kesehatan, terutama pada BLID yang pasiennya merasa terganggu dengan bebasnya merokok dilingkungan pelayanan kesehatan.

“ Oleh karena itu, DPRD mencoba mengakomodir hal tersebut dengan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” jelasnya. Selain BLUD atau fasilitas kesehatan, perkantoran sejauh ini masih diberi kesempatan untuk membuat tempat merokok atau smoking area.

“ Smoking area dibuat untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok,” kata dia.

Menurut dia, perokok telah memberi kontribusi besar kepada Kabupaten Cilacap dalam bentuk cukai tembakau. (nas/din)