Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap gelar rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (29/6/2018).

 

Rapat paripurna ke 16 masa persidangan II tahun 2018 dipimpin Wakil Ketua Adi Saroso dan dihadiri forkompinda, sekretaris daerah, dan para pejabat dilingkungan pemkab Cilacap serta ketua tim penggerak PKK.

 

Dalam sambutan dan penjelasan mengenai raperda tentang laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Bupati menyampaikan naik 9,7 persen dibandingkan tahun anggaran 2016. Pendapatan daerah 2017 yang dianggarkan sebesar Rp 3.079 triliun, realisasinya mencapai Rp 3.067 triliun atau mencapai 99.60 persen. Dengan demikian, ada kenaikan sebesar Rp 271,26 miliar atau sebesar 9,7 dibandingkan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2.796 triliun.

“Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain lain pendapatan daerah yang sah,” kata Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

 

Menurut dia, secara keseluruhan , realisasi pendapatan daerah kurang dari target yang ditetapkan. Namun kalau dilihat per rekening penerimaan, ada beberapa objek pendapatan daerah yang telah mencapai target. “Di antaranya PAD tahun angaran 2017 yang dianggarkan sebesar Rp 612 miliar, realisasinya mencapai Rp 648,09 miliar. atau mencapai 105,88 persen,” jelasnya. Kenaikan tersebut yakni dari pajak daerah yang dianggarkan Rp 143,2 miliar, realiasi mencapai Rp 156,39 miliar atau 109,21 persen. Kontribusi terbesar dari PAD tersebut antara lain dari penerimaan pajak penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

Kedua retribusi daerah, yang dianggarkan Rp 32,76 miliar, realisasinya mencapai Rp 32,43 miliar atau 98,98 persen. Di mana kontribusi terbesar dari retribusi daerah adalah dari retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi izin mendirikan bangunan. Menurut Tatto, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2017 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2017 dua tahap. Di mana Pemkab Cilacap mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya. Dia menegaskan, untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah yang berfokus pada peningkatan dan optimalisasi PAD, khususnya pada penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dia berharap setelah dilakukan LKPD, DPRD bisa segera melakukan pembahasan lebih lanjut, pada waktu yang tidak lama. “Sebab setelah mendapat persetujuan DPRD, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi,” pungkasnya. (Humas Setwan)