CILACAP- Perkembagan globalisasi saat ini perlahan telah menggerus orisinalitas budaya dan nilai-nilai hidup bangsa, oleh karena itu untuk melestarikan dan mempertahankan keaslian suatu daerah perlu upaya dari masyarakat yang didukung pemerintah daerah melalui suatu bentuk regulasi. Tanpa adanya upaya perlindungan dan pelestarian tersebut, sebuah masyarakat atau komunitas terancam eksistensinya karena terlindas oleh pergerakan sejarah yang dinamis. Hal ini dikarenakan suatu upaya untuk mempertahankan kebudayaan dan nilai-nilai kebudayaan tersebut perlu dilakukan baik melalui pelindungan dan pelestarian.
Upaya DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Kesenian Daerah. secara garis besar disusun meliputi argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dengan demikian, naskah ini akan mampu menjawab kebutuhan regulasi untuk melindungi dan melestarikan kesenian tradisional. Hal ini tertuang dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung lantai 2 dewan, Rabu (8/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Purwati, didampingi dua Pimpinan DPRD Cilacap lainnya, yakni Taufik Nurhidayat dan Saiful Mustain. Rapat tersebut dihadiri 39 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, hadir PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Sekda Awaluddin Muuri, Sekwan Sumaryo, dan sejumlah pejabat di lingkungan Forkopimda Cilacap.
Dalam rapat tersebut, terhitung ada 2 usulan Raperda dari DPRD Cilacap. Selain tentang Pelestarian Kesenian Tradisional, DPRD juga mengajukan usulan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Di sisi lain, pihak eksekutif juga mengusulkan dua Raperda dalam rapat paripurna tersebut. Masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Raperda Kabupaten Cilacap No 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilacap, Arif Junaedi dalam penjelasannya mengatakan, bahwa pengusulan Raperda tentang Pelestarian Kesenian Daerah dengan tujuan dan harapan akan membawa implikasi terhadap pemberian peranan yang lebih besar terhadap pemerintah daerah dalam menata persoalan pelestarian kesenian daerah. Kemudian tidak kalah penting, yakni mewujudkan kepastian hukum agar menghasilkan perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip tradisional daerah. “Termasuk di dalamnya untuk meningkatkan peran serta dan dukungan masyarakat di Kabupaten Cilacap dalam melestarikan budaya daerah dengan membuat kebijakan hukum daerah mengenai pelestarian kesenian daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut dia Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Cilacap. “Berdasarkan hal-hal tersebut, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Yunita Dyah Suminar menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.
“Penyelamatan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal terkait dengan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penyelenggaran penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah. Namun juga harus melibatkan masyarakat, sehingga pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan dalam penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan secara preventif maupun represif.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, menurutnya perlu penyesuaian guna melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Cilacap yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap orang. Menurutnya, ruang lingkup Raperda tersebut, antara lain terkait dengan hak dan kewajiban, ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, pencegahan, koordinasi dan kerjasama, perlindungan masyarakat, hingga sistem informasi.
Pada hari yang sama, DPRD Cilacap juga menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Cilacap dengan DPRD Cilacap tentang Propemperda tahun 2024 dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Cilacap tentang Propemperda Cilacap tahun 2024.