CILACAP-Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap Tahun 2023 sebesar 13 persen ke Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (14/11/2022).
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Didi Yudi Cahyadi menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap yang menyampaikan tuntutannya di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Cilacap.
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap Dwi Antoro Widagdo mengatakan, ada sejumlah tuntutan buruh. Diantaranya kenaikan upah 13 persen dan penolakan penghitungan upah dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami menolak keras penghitungan UMK dengan PP Nomor 36 tahun 2021. Kami memohon kenaikan UMK Cilacap 13 persen, berdasarkan data-data yang ada dari BPS,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya tuntutan kenaikan upah juga berdasar kenaikan inflasi yang sudah menyentuh angka tujuh persen.
“Kami meminta DPRD dapat merekomendasikan kepada Bupati Cilacap dalam mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2023, berdasarkan inflasi year on year bulan September ditambah pertumnbuhan ekonomi kwartal III, IV tahun 2021 dan kwartal II tahun 2022 sebesar 12,14 Persen,” katanya.
Adapun secara perhitungan, menurutnya kenaikan UMK Cilacap sebesar 13 persen atau sekitar Rp270.000. Sehingga UMK Cilacap Tahun 2023 diharapkan naik menjadi Rp2,5 juta.
Sementara itu, usai menerima audiensi dengan Aliansi Serikat Buruh, Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yuli Cahyadi akan bergerak cepat menindaklanjuti permintan Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh terkait penetapan Upah minimum tahun 2023.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait, atas usulan aliansi pekerja tersebut. Karena formulasi usulan penetapan dari dinas harus sesuai dengan perhitungan yang tepat. Sehingga disaat penentuan upah nya nanti tidak menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap tersebut dan hasilnya akan disampaikan kepada Ketua DPRD CIlacap untuk ditindaklanjuti.
“Hasil rapat hari ini nanti saya sampaikan ke Ketua, jadi mengenai rekomendasi penetapan upah nanti datangnya dari kelembagaan DPRD bukan dari Komisi D saja,” pungkasnya.
Diketahui, bahwa penetapan UMK Kabupaten Cilacap akan diumumkan pada 30 November mendatang.
“Sebelum tanggal 25 November, kami harus estafet dengan dinas terkait, untuk mengetahui sejauh mana yang mereka usulkan apakah sudah sesuai yang diharapkan oleh aliansi pekerja ini. Nanti DPRD memberikan sebuah rekomendasi agar mempunyai kekuatan hukum bagi mereka,” ujarnya.