Cilacap – Pada tanggal 7 Maret 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Fraksi –fraksi DPRD Cilacap telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap 4 buah  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap.

DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap hari ini kembali gelar rapat paripurna dengan acara Penyampaian Tanggapan dan atau jawaban Bupati Cilacap terhadap Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Cilacap terhadap 4 buah Raperda tersebut, yaitu : 1.) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 2.) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.    3.) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, 4.) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan  Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Bertempat diruang rapat paripurna  DPRD lantai 2. Selasa(8/3/2022).

Bertindak selaku pimpinan rapat, Purwati Wakil Ketua DPRD Cilacap. Hadir langsung dalam acara tersebut Syamsul Aulia Rachman Wakil Bupati Cilacap, Taufik Nurhidayat Ketua DPRD, Sindy Syakir Wakil Ketua, Saiful Musta’ in Wakil Ketua. Secara keseluruhan anggota dewan terhormat yang mengikuti rapat 38 orang, sehingga kuorum terpenuhi. Nampak hadir juga Farid Ma’ ruf Sekda Cilacap, Sumaryo Sekwan, para Asisten Sekda, dan beberapa Kepala OPD atau yang mewakili.

Penyampaian tanggapan dan atau jawaban Bupati Cilacap yang dibacakan oleh Wakil Bupati, juga menyampaikan permohonan maaf, karena Bupati tidak dapat hadir langsung mengikuti acara rapat tersebut dikarenakan tugas dinas ke Jakarta yang tidak bisa di wakilkan.

Terkait Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Daerah merupakan salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berfungsi untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dalam rangka otonomi daerah yang mengarah pada perwujudan kemandirian keuangan daerah. Maka pemerintah daerah menyusun raperda tersebut sebagai tindak lanjut diberlakukannya undang-undang 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sebagai pengganti Perda Kabupaten Cilacap nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang sudah berlaku selama 7 tahun. Sebagai upaya menghindari kebocoran sumber peneriman dari sumber retribusi penggunaan tenaga kerja asing, setiap penerimaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing secara online, terkoneksi dengan system aplikasi website.

“ Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan semua fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap penyusunan raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing ini. Sehingga melalui rancangan peraturan daerah ini pemerintah Kabupaten Cilacap mempunyai payung hukum dalam melakukan pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, “ kata Syamsul.

Selanjutnya terhadap peruhan kedua atas peraturan daerah kab. Cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehubungan dengan ditetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika sosial khususnya di Kabupaten Cilacap. Seperti adanya bencana non alam, pandemic covid-19, maka pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran covid-19.

Maka biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk gelombang pertama pelaksanaan pilkades, pemda telah mengalokasikan anggaran sebesar 50 juta rupiah per desa.

Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dilakukan secara terintegrasi melalui system online single submition (SOSS). Dengan demikian masyarakat dapat mengakses dan merespon perizinan berusaha kapanpun dan dimanapun. Apabila masyarakat menemui kendala dalam pemrosesan perizinan berusaha, dapat meminta pendampingan maupun fasilitas dari DPMPTSP Kabupaten Cilacap.

Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko disusun untuk memberikan jaminan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMK melalui pemberlakuan Perizinan Tunggal bagi Pelaku UMK dengan kegiatan usaha resiko rendah.

Dalam mendukung pengelolaan perusahaan dengan prinsip-prinsip yang sehat, maka modal dasar Perusahaan Umum Daerah Airt Minum Tirta Wijaya kabupaten Cilacap perlu disesuaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai dasar bagi perusahaan dalam mengembangkan pelayanannya, sehingga diharapkan dapat berkembang dengan baik dan dapat mendukung perluasan akses air bersih secara merata di Kabupaten Cilacap.

“ Terhadap seluruh saran dan masukan  dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacp, kan kami jasikan sebagai masukan dan pertimbangan dalam pembahasan raperda ini bersama Pansus DPRD,” pungkasnya.