Cilacap – Dalam rangka koordinasi terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Angaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ciamis mengunjungi DPRD Kabupaten Cilacap. Rombongan tersebut diterima langsung oleh pimpinan DPRD Cilacap di ruang rapat paripurna lantai I. Kamis(8/9/2022).

            Taufik Nurhidayat Ketua DPRD Cilacap, didampingi Sindy Syakir Wakil Ketua DPRD, dan Purwati Wakil Ketua DPRD, menyambut kedatangan rombongan Banggar yang dipimpin oleh  Dedi Herli selaku Wakil Ketua DPRD Ciamis.

            Acara koordinasi tersebut juga menghadirkan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Kabupaten Cilacap.Kunjungan Banggar DPRD Kabupaten Ciamisi dipimpin oleh Dedi Herli selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, beserta rombongan. Acara tersebut dilaksanakan dalam acara diskusi dan tanya jawab. Kunjungan kerja Banggar DPRD Kabupaten Ciamis bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Angaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Menjawab maksud dan tujuan pimpinan Banggar DPRD Ciamis, Sindy Syakir menjelaskan, saat ini DPRD Cilacap mengerjakannya secara bersama, baik APBD murni tahun 2023 maupun perubahan APBD 2022, KUA-PPAS nya disepakati bersama-sama dalam satu forum rapat paripurna saat itu.

“ Dan khusus anggaran perubahan, memang kita juga sama, kita banyak melakukan rasionalisasi. Sebetulnya itu tidak baik, tapi karena memang asumsi – asumsi yang sudah kita susun banyak yang meleset, untuk tahun 2022 ini. Dan paling kentara dari hasil pendapatan asli daerah, ,” jelas Sindy

Dedi Herli menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Ciamis telah menyelesaikan pembahasan rencana KUA-PPAS tahun 2023, dan KUA-PPAS perubahan tahun 2022. Menyinggung SilPa BLUD, Dedi Herli menanyakan mekanisme, payung hukum, dan perbub-nya. ” Tentang penarikan SilPa BLUD ke PAD, mohon dijelaskan tentang mekanismenya, ini skema baru bisa ditarik SilPA BLUD ke kas daerah,” tanya Dedi.

Sapta Giri Putra Sekretaris BPPKAD Cilacap, “ SilPA BLUD itu bisa ditarik sepenuhnya atas kebijakan Bupati ke kas daerah, meskipun kita juga tetap harus mempertimbangkan, istilahnya kondisi fiskal atau kecukupan untuk menanggung biaya operasional masing-masing BLUD. Pada saat kita mau menarik SilPA BLUD dari kedua RSUD kita undang untuk memaparkan terkait dengan Belanja Operasional, “ terang Giri.

“ Karena memang keterbatasan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Cilacap defisitnya cukup tinggi, sehingga pembangunan sarana prasarana di kedua periode ditunda. SilPAnya kita tarik, kemudian diregulasi menyusun perturan Bupati terkait dengan mekanisme penarikan SilPA BLUD. Setelah peraturan Bupati selesai kemudian kita tetapkan keputusan Bupati Cilacap untuk menginstruksikan kepada Direktur BLUD Kabupaten Cilacap RSUD Majenang untuk menyetorkan SilPA di kedua BLUD tersebut ke rekening kas umum keuangan daerah Kabupaten Cilacap. Sehingga secara struktur belanja tidak ada perubahan, masih tetap diangka SilPA cuma posnya saja yang berbeda,” jelas Giri.

Saiful Musta’ in Wakil Ketua DPRD Cilacap, menyinggung yang sudah disampaikan Dedi Herli, tentang strategi menarik untuk menutupi defisit Anggaran Belanaj di Kabupaten Ciamis dengan cara pinjam kepada Bank Jabar. Dalam jangka pendek (setahun) dengan sistim bagi hasil standart. Dijelaskan Dedi Kabupaten Ciamis baru tahun ini melakukan strategi tersebut.

Terkait komposisi belanja pegawai, pertumbuhan belanja pegawai Kabupaten Cilacap pada apbd 2021 36%, 2022 39%, dan 2023 direncanakan 41 %. Sedangkan belanja pegawai Kabupaten Ciamis pada tahun 2020-2021 stabil, sedangkan tahun 2022 turun diangka 1,1 trilyun dikarenakan jumlah ASN berkurang.