CILACAP – Warga RT 05 RW 14 Kelurahan Tambakreja tidak terima diusir begitu saja dari tanah yang mereka tinggali, tanah yang dahulunya merupakan tanah Eigendom (Tanah Negara) kini beralih menjadi tanah milik atas nama Suwarni.

Edi Purwanto, Wakil Ketua Komisi A DPRD Cilacap memimpin Audiensi besama Warga RT 05 RW 14 Kelurahan Tambakreja, yang didampingi oleh Suyatno dan Nike Yunita, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap. Hadir dalam audensi  Disperkimta, Bagian Hukum Setda, BPN, Camat Cilacap Selatan, Lurah Tambakreja dan Tim Kuasa Hukum warga. Audensi digelar di ruang rapat paripurna lantai 1 DPRD Cilacap. Jum’at(4/3/2022).

Kuasa Hukum warga, Bambang Sri Wahono menjelaskan semua tanah peninggalan Belanda berubah status menjadi tanah Eigendom Verponding (Tanah Negara) bersertifikat. Sehingga tanah yang ditempati warga RT 05 RW 14 mutlak menjadi tanah milik negara. Jika tanah tersebut menjadi sengketa, maka yang berhak mengintervensi adalah pemerintah.

“Tidak benar jika tiba-tiba tanah eigendom tersebut diklaim oleh seseorang, meskipun hal itu sudah masuk dalam ranah hukum,” jelasnya.

Edi Purwanto menerangkan bahwa yang dipermasalahkan disini karena warga tidak memiliki sertifikat, justru sekarang masyarakat mempertanyakan asal muasal cara mendapatkan sertifikat.

“ Nanti kita telusuri benar atau tidaknya bahwa kepemilikan tanah disana itu sah atau tidak secara hukum ” kata Edi.

Bambang  mempertanyakan tentang adanya sertifikat tanah atas nama Suwarni, yang sekarang telah berganti nama yang merupakan Generasi keempat dari Suwarni. Tanah dengan luas 44,8 da  dan tanah yang disengketakan berada di sebelah selatan yang merupakan jalan setapak.

“Dan di sebelah selatan itu banyak warga RT 05 RW 14 Tambakreja yang menempati tanah eks-eigendom.” kata Bambang.

Seharusnya pemerintah mengintervensi pihak-pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut, seperti BPN dan pengesahan lewat pengadilan. Karena tanah itu tanah eks-eigendom, pemerintah diminta aktif untuk meluruskan kepada hakim yang telah memutuskan bahwa tanah negara tersebut atas nama Suwarni, untuk kemudian dicatat sebagai aset negara bukan milik Suwarni.

Bambang meminta kepada DPRD untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengintervensi sengketa tanah tersebut, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Dengan adanya ukuran tanah yang ada di dokumen kelurahan, sudah jelas bahwa batasan tanah Suwarni itu dari mulai belakang rumah Sugiarto sampai dengan batas jalan setapak ataupun selokan. Tetapi kemudian dalam sertifikat mencakup wilayah yang bukan milik Suwarni.

“ Dalam proses hukum ini perlu digali lagi kebenarannya. Untuk menegakkan keadilan dan hukum dalam masyarakat, kami bersedia mengawal sampai dengan mendapatkan kebenaran dalam hukum.” tegas Suyatno, anggota komisi A.

Sementara, Camat Cilacap Selatan, Bintang Dwi Cahyono mengungkapkan pihaknya akan menunda pengosongan atau eksekusi terhadap warga yang selama ini menempati tanah tersebut, sembari menunggu perkembangan dari pihak kelurahan. Untuk langkah selanjutnya, DPRD Cilacap, eksekutif beserta tim kuasa hukum warga akan mencari kebenaran sertifikat tanah milik Suwarni,  kemudian Komisi A meminta kepada BPN agar mencari Letter C dan total dari luas tanah tersebut.