CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji bersama DPRD Cilacap secara sah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mejadi Peraturan Daerah (Perda) Cilacap.

Tiga Raperda yang disepakati itu, satunya adalah mengenai Kabupaten Layak Anak. Adapun dua Raperda lainnya, yakni tentang Kepemudaan dan Kawasan Tanpa Rokok, merupakan Raperda Inisiatif DPRD.

Persertujuan mengenai tiga Raperda itu digelar dalam rapat paripurna DPRD Cilacap di gedung lantai 2, Kamis (14/4). Rapat itu dipimpin oleh Wakul Ketua DPRD Purwati, didampingi tiga pimpinan lainnya, yakni Taufik Nurhidayat, Sindy Syakir dan Saiful Musta’in, serta diikuti segenap anggotanya.

Di sisi lain, Bupati Tatto Suwarto Pamuji kompak hadir bersama wakilnya, Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Awaluddin  Muuri, beserta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Cilacap. Adapun, sejumlah pejabat lainnya mengikuti secara virtual.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian hasil pembahasan oleh masing-masing panitia khusus (Pansus). Penyampaian Pansus 10 yang membahas Raperda Kabupaten Layak Anak, disampaikan oleh juru bicaranya, M Nasori. Kemudian Pansus 11 yang membahas Raperda tentang Kepemudaan, disampaikan oleh Anggit Adi Juwita. Sedangkan Pansus 12 yang membahas mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, disampaikan oleh Taryono.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pansus yang juga sudah mendapatkan masukan dari tiap fraksi, memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD untuk menetapkan tiga raperda itu menjadi Perda.

Purwati yang memimpin paripurna, kemudian menawarkan kepada segenap anggota dewan mengenai persetujuannya. Gayung pun bersambut, karena segenap wakil rakyat itu satu suara menyatakan persetujuannya.

Puncaknya, persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Tatto dan para segenap Pimpinan DPRD Cilacap.

Taufik Nurhidayat mengatakan, raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda penting untuk ditindaklanjuti oleh bupati melalui peraturan bupati (perbup). “Sehingga semua perda, sebagai regulasi da payung hukum, bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Bupati Tatto sendiri memberi apresiasi atas kiprah DPRD Cilacap yang telah menginisiasi sejumlah Raperda. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas Raperda inisiatif DPRD tentang Kepemudaan, maupun raperda inisiatif DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Dia menyontohkan perihal pentingnya pelayanan terhadap kepemudaan. Bahwa meurut dia, pemuda memiliki peran strategis dan potensi yang cukup besar,  sehingga perlu adanya pengembangan peran dan potensi secara terencana melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam pembangunan. Hal itu dengan tujuan agar mampu bersaing serta dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.

Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Untuk itu kami memandang perlu ada regulasi sebagai landasan kebijakan daerah dalam memberikan layanan kepemudaan, dengan menetapkan Raperda tentang Kepemudaan menjadi Perda,” kata dia. (tg-)