Cilacap – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rapat Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Dengan acara : 1). Penetapan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Raperda Kabupatern Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024. 2). Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Penetapan Raperda Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD. Senin(30/8/2024).
Bertindak selaku pimpinan rapat Saiful Musta’ in. Dalam penyampaiannya ia mengatakan bahwa Tim Pembahas Raperda tentang Perubahan APBD Cilacap Tahun Anggaran 2024, telah melaporkan pembahasan kepada pimpinan DPRD. Raperda tersebut dibahas melalui fraksi-fraksi DPRD, dikarenakan alat kelengkapan DPRD (AKD) belum dibentuk.
Laporan Tim Pembahas Raperda Perubahan APBD 2024, yang dibacakan oleh Didi Yudi Cahyadi menyatakan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda itu ditetapkan menjadi Perda.
Secara garis besar, dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,75 triliun, meningkat Rp 82,13 miliar dari rencana pendapatan pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,66 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,89 triliun, naik Rp 122,25 miliar dari rencana belanja pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,76 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah juga direncanakan meningkat menjadi Rp 140,07 miliar, naik Rp 40,11 miliar dari rencana penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 99,95 miliar.
Dalam sambutan Pj. Bupati Cilacap menyatakan “ Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan terutama dalam kontek pembangunan infrastruktur secara periodik, dan kami akan melakukan monitoring evaluasi untuk memastikan belanja prioritas dan target kinerja tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara maksimal “, tegasnya.
Sekretaris DPRD, Iskandar Zulkarnain Siregar membacakan Berita Acara Nomor: 903/ 0/ 05/ 2024. Nomor: 903/ 0/ 13/ 2024. Persetujuan Bersama anatara Bupati Cilacap dan DPRD Kab Cilacap, tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Cilacap tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Acara paripurna dihadiri Pj, Bupati Cilacap, Ketua Sementara DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Sementara Saiful Musta ‘in, 43 anggota DPRD, anggota Forkopimda, Sekda Cilacap, Setwan Cilacap, dan para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.