Cilacap – Aksi unjuk rasa ribuan nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (19/01/2023) siang, dengan longmarch dari Kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menuju Kantor DPRD.
Satu per satu perwakilan dari masing-masing kelompok nelayan ini berorasi, Inti dari orasi yang disampaikan adalah agar pemerintah secepatnya merevisi atau mencabut PP Nomor 85 tahun 2021.
Massa aksi menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Mereka menilai, PP yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dinilai sangat memberatkan dan merugikan masyarakat kecil khususnya nelayan.
Melalui kesepakatan, 15 orang perwakilan dari nelayan kemudian diterima oleh Taufik Nurhidayat Ketua DPRD Cilacap, didampingi oleh Saiful Musta’ in Wakil Ketua DPRD, serta beberapa anggota komisi B DPRD yaitu Andry Leonard Rotty, Gunawan dan Muniriyanto. Hadir dalam acara tersebut Imas Masriah Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), serta ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Taufik Nurhidayat menyampaikan terimakasih kepada para nelayan, karena masih berkenan menyampaikan aspirasinya melalui DPRD. “ Tapi harus saya sampaikan bahwa kewenangan ada disana, untuk itu mari berjuang bersama-sama, nanti dari unsur resmi HNSI, KUD dan teman-teman perwakilan, kita bareng-bareng ke DPR RI,” terang Taufik.
Dalam kesempatan itu, Imas Masriah menjelaskan langkah apa saja yang telah pihaknya lakukan. Pihaknya telah mencatat 3 aspirasi dari Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap yakni, pengenaan tarif PNBP pasca produksi 10 %, pengenaan tarif tambatan labuh, dan usulan untuk menurunkan tarif tambat labuh yang tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021.
“ Sejak kami mendapatkan informasi, akan adanya penyampaian aspirasi, kami langsung menghubungi pimpinan di pusat, Alhamdulillah kami mendapatkan informasi bahwa Bapak Menteri akan mengundang pelaku usaha perikanan tangkap yang ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, karena memang gejolak ini bukan hanya di Kabupaten Cilacap,” jelas Imas.
Pihaknya telah memberikan surat undangan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan kepada Ketua HNSI Cilacap dan juga perwakilan yang akan menyampaikan aspirasi tersebut.
Sarjono Ketua HNSI Cilacap, dengan adanya aturan pasca produksi dikenakan tarif 10% yang tertuang dalam PP tersebut pihaknya merasa keberatan.
“ Kalau PP itu dirubah setidaknya memakan waktu 5 atau 6 bulan, jadi disana tidak ada merubah PP, kemarin disampaikan seperti itu, tapi yang ada dirubah adalah Harga Patokan Ikan (HPI),” ungkap Sarjono.
Sedangkan dalam aspirasinya, Untung Ketua KUD Mino Saroyo menyatakan pihaknya telah mengikuti rapat di Kementerian KKP yang diikuti oleh 800 pengusaha. Dan pihaknya juga telah menyampaikan keberatan dengan adanya PNBP 10%.
Sementara itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mengawal jalannya aksi unjuk rasa ini.