Cilacap– Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap: menetapkan Rancangan Usul Prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap menjadi Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Acara tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Intern di ruang rapat paripurna lantai 1 DPRD Cilacap. Senin(31/10/2022).

            Purwati Wakil Ketua DPRD didampingi Taufik Nurhidayat Ketua DPRD Cilacap, bertindak selaku pimpinan rapat paripurna. Yang hadir dalam rapat tersebut 36 orang anggota DPRD Cilacap dan Sumaryo Sekretaris DPRD Cilacap, sehingga kuorum terpenuhi.

            Dalam catatan yang disampaikan Purwati untuk diketahui peserta rapat tersebut, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Cilacap telah melaporkan hasil penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

            Arif Junaedi Ketua Bapemperda DPRD Cilacap memberikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah usul prakarsa Bapemperda DPRD tersebut.

Hasil pembahasan naskah akademik rancangan peraturan daerah, yang merupakan kajian akademik hasil kerjasama LPPM Universitas Galuh Ciamis, tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah telah dilaporkan secara resmi oleh Bapemperda kepada Ketua DPRD Cilacap pada tanggal 1 September 2022 untuk menjadi raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Cilacap.

“ Pembentukan raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, atas pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standart. Sehingga prosedur pembentukannya dan materi muatan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan per undang – undangan, kepentingan umum, dan atau kesusilaan “ ungkap Arif.

            Sasaran utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Cilacap, yaitu untuk membentuk perda sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Menyempurnakan perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman, dan kebutuhan hukum masyarakat. Mempercepat proses penyelesaian rancangan perda yang telah terprogram dan bentuk peraturan daerah yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, membentuk perda yang menjamin perlindungan hak asazi manusia, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

            Secara keselurahan fraksi-fraksi DPRD Cilacap menyetujui Rancangan Usul Prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap menjadi Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut.

            Setelah disetujui oleh peserta rapat paripurna yang hadir, kemudian dilaksanakan penandatangan Rancangan Usul Prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap menjadi Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Cilacap oleh Purwati Wakil Ketua DPRD Cilacap. (Humassetwan)