CILACAP-DPRD dan Pj Bupati Cilacap mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Perda ini untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha. Jumat (25/11/2022)
Pengesahan raperda penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi perda terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap di Gedung DPRD lantai satu. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Purwati. Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Pj Bupati Yunita Dyah Suminar, Wakil Ketua Saiful Musta’in. Hadir juga Sekda Cilacap, pejabat OPD, anggota DPRD, dan sejumlah undangan.
“Penetapan penyelenggaraan perizinan berusaha, tertuang dalam persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Cilacap. Persetujuannya dari rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,” ujar Pimpinan Sidang Purwati.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan, penetapan perda juga dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan perizinan berusaha. Kemudian, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu dukungan terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi. Lalu, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mengatur materi muatan terkait sektor kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan berusaha.
“Untuk penerapan perizinan berbasis risiko yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan, usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha,” ujarnya. Dalam Rapat Paripurna juga ada penetapan perda terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023.