CILACAP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Cilacap, Jum’at(25/11/22)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Saiful Musta’in menyampaikan, beberapa catatan terkait agenda rapat serta aturan dalam rapat Paripurna DPRD.
“Badan Anggaran DPRD telah menyampaikan laporan pembahasan mengenai Raperda Kabupaten Kabupaten Cilacap tentang APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 tanggal 23 November 2022,” ujarnya.
Sementara itu dalam tanggapan akhirnya Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjelaskan, APBD Tahun Anggaran 2023 terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan untuk pemenuhan Standar Pelayananan Minimum (SPM) pada Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi tambahan jumlah deficit RAPBD.
“Secara umum postur APBD Kabupaten Cilacap setelah adanya penyesuaian TKDD adalah pendapatan daerah dianggarkan sebesar 3,45 triliun rupiah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 757,74 milyar rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 2,67 triliun rupiah, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar 23,,63 milyar rupiah.” Jelas Pj Bupati.
Mendasari beberapa hal tersebut, Yunita menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan terutama terhadap Badan Anggaran yang telah membahas Raperda APBD 2023 sehingga dapat disahkan menjadi Perda.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui Bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” tutup Yunita.