Cilacap – DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna yang ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, dengan acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang : 1). Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Cilacap, 2). Penetapan Desa. Acara tersebut digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD. (Senin, 15 Mei 2023.) 

          Rapat paripurna dihadiri oleh Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Purwati, para anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan Sekretaris Daerah, serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dari 49 anggota dewan, yang hadir adalah 31 anggota sehingga kuorum terpenuhi.

            Bertindak selaku pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Purwati. Dia sampaikan beberapa catatan dalam rapat paripurna DPRD hari ini diantaranya, bahwa Bupati Cilacap telah menyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 100.3.2/ 2395 /05 tanggal 12 Mei 2023, perihal ralat Surat Penyampaian Raperda.

            Dalam penjelasannya Pj. Bupati Cilacap menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, tentang 1. Pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Cilacap; dan 2. Penetapan Desa. Dalam rangka mewujudkan pembangunan lingkungan yang berinvestasi oleh Pemda, diperlukan insentif dan kemudahan berinvestasi guna memacu para penanam modal, baik masyarakat maupun sektor swasta untuk berinvestasi di Kabupaten Cilacap. Pentingnya pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Cilacap yaitu sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan investasi di Kabupaten Cilacap. 2. Menciptakan daya tarik bagi para penanam modal maupun calon penanam modal serta meningkatkan daya saing daerah terhadap investasi. 3. Memperluas akses dunia usaha atas data informasi investasi. 4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

 “ Sehubungan dengan pentingnya pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten Cilacap tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi kabupaten Cilacap untuk dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama, “ kata Pj Bupati Cilacap.

Menyinggung Peraturan Desa, terkait pentingnya pengaturan penetapan desa perlu adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah untuk memperjelas, mempertegas, dan mengesahkan, serta menghimpun nama-nama desa yang ada dalam Kabupaten Cilacap berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. Sebelum acara rapat paripurna diakhiri, Pj. Bupati Cilacap menyerahkan Dokumen Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Cilacap. (HumasSetwan).