Cilacap – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Ke-33 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 – 2023,  dengan acara Penyampaian Raperda Dari Bupati Cilacap Kepada DPRD Kabupaten Cilacap Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022. Acara tersebut dilaksanakan diruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD. Senin, 26 Juni 2023.

          Plt Ketua DPRD Purwanto, ST bertindak selaku pemimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sindy Syakir dan Purwati. Dari anggota DPRD yang hadir 26 orang. Hadir secara langsung Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD eselon II. Sedangkan untuk pejabat eselon III, Direktur RSUD Cilacap, Majenang dan Direktur BUMD mengikuti rapat paripurna menggunakan sarana video conference dari kantor masing-masing.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati  Cilacap, pada Hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. ” Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Cilacap   kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Cilacap sudah meraih  Opini   Wajar  Tanpa  Pengecualian  (WTP) 7 (tujuh) kali berturut-turut. Namun demikian ini masih ada beberapa pekerjan rumah yang harus kita selesaikan bersama-sama menyangkut terkait aset Pemerintah Kabupaten Cilacap,” kata Yunita.

Rancangan perda yang dimaksud selain untuk memenuhi amanat ketentuan perundangan, juga untuk memberikan gambaran secara umum mengenai realisasi pendapat dan belanja pembiayaan serta pencapaian perincian keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2022.

          Pendapatan Daerah terealisir sebesar 3,293 triliun rupiah, atau sebesar 99,86% dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar 3,297 triliun rupiah, dengan perincian sebagai berikut. Pertama, pendapatan daerah yang bersumber   dari   Pendapatan   Asli   Daerah   (PAD) terealisir sebesar 700,42 milyar rupiah dari target yang  ditetapkan  sebesar  690,53  milyar  rupiah, atau terealisasi sebesar 101,43%. Kedua, pendapatan daerah yang bersumber   dari   Pendapatan   Transfer   terealisir sebesar 2,56 triliun rupiah dari target yang ditetapkan sebesar 2,57 triliun rupiah, atau terealisasi sebesar 99,42%. Ketiga, pendapatan daerah yang bersumber  dari  Lain-lain  Pendapatan  Daerah  yang Sah, terealisir sebesar 29,29 milyar  rupiah, dari target yang ditetapkan sebesar 29,00 milyar rupiah atau terealisir sebesar 101%. Pada     sisi     Belanja     Daerah total terealisir sebesar 3,40 triliun rupiah dari anggaran sebesar 3,59 triliun rupiah, atau terealisasi sebesar 94,7%.

Realisasi  belanja daerah tersebut terdiri dari  Belanja Operasi sebesar 2,32 triliun rupiah, Belanja Modal sebesar 537,11 milyar rupiah, Belanja Tidak Terduga  sebesar 4,2  milyar  rupiah,  dan  Belanja Transfer sebesar 539,98 milyar rupiah. Pada pos Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Tahun 2021 terealisir sebesar  314,06 milyar rupiah, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 19,5 milyar rupiah dan Pembiayaan Netto sebesar 294,56 milyar rupiah.

Berdasarkan perhitungan realisasi  pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka Sisa Lebih Perhitungan    APBD    Kabupaten    Cilacap    Tahun Anggaran  2022  adalah  sebesar  185,66  milyar- rupiah. Dari   jumlah   SiLPA   tersebut,   di   dalamnya terdapat SiLPA Earmark yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 60,83 milyar rupiah dengan perincian sebagai berikut :

1.      SiLPA Earmark yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik, Sisa Bantuan Keuangan  Propinsi,  dan  sisa  DBHCHT  sebesar 22,47 milyar rupiah.

2.  SILPA Earmark dari Dana BOS dan SILPA BLUD sebesar 38,36 milyar rupiah.

Sehingga  secara  riil  SiLPA  Tahun  2022  yang dapat digunakan untuk menutup defisit  APBD Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 124,82 milyar rupiah. Dari rencana defisit APBD Tahun Anggaran 2023   sebesar   147,13   milyar   rupiah,   setelah dikurangi  SiLPA    riil  yang  bisa  digunakan  untuk menutup defisit   sebesar 124,82  milyar  rupiah, sehingga kondisi keuangan APBD Tahun Anggaran 2023   mengalami   defisit   sebesar   22,31   milyar rupiah.

Posisi  Neraca  Pemerintah   Kabupaten   Cilacap Per   31   Desember 2022 yang terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas adalah sebagai berikut :

1.  Jumlah Aset sebesar 6,63 triliun rupiah;

2. Jumlah    Kewajiban    sebesar    31,73    milyar rupiah;

3. Jumlah Ekuitas 6,59 triliun rupiah.

Nilai rupiah riil dan rincian selengkapnya dapat dicermati dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rancangan Perda yang kami serahkan pada hari ini.