Cilacap – DPRD Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap, menggelar rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan 2 tahun 2022 – 2023. Rapat paripurna kali ini, mengagendakan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cilacap. Acara tersebut digelar di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD Cilacap. Jum’ at(27/1/2023).
Hadir pada acara tersebut, Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Cilacap dan undangan lainya.
Bertindak selaku pemimpin rapat paripurna Taufik Nurhidayat Ketua DPRD Kabupaten Cilacap. Menyebutkan 37 anggota DPRD yang menghadiri, sehingga kuorum terpenuhi.
Mengawali dimulainya rapat paripurna, Taufik mengucapkan selamat memperingati 1 abad berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) tepatnya 31 Januari 1936, dan selamat tahun baru Imlek, harapanya khusus masyarakat Kabupaten Cilacap, semakin kokoh persatuan dan kesatuannya.
Yayan Rusyawan Wakil Ketua Panitia Khusus XXIII DPRD Kabupaten Cilacap membacakan laporan. Dalam hal ini Panitia Khusus XIII membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah. Menyimpulkan dari hasil pembahasan, dan rapat internal, maupun rapat kerja, dengan OPD terkait. Ada 43 poin kesimpulan, yang telah diambil oleh Panitia Khusus XXIII. Poin – poin tersebut telah dilaporkan tertulis kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap.
Adapun pendapat Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut, Panitia Khusus XIV DPRD Kabupaten Cilacap, yang membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap. Dalam hal ini, Taufik Urrokhman Hidayat Ketua Panitia Khusus XIV membacakan langsung laporannya.
Diantara Pembahasan Raperda tersebut, antara lain bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, dengan melakukan penerapan system akuntabilitas yang lengkap, jelas, tepat agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara bersih, berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggungjawab.
Atas dasar pertimbangan dari fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, maka fraksi – fraksi DPRD menyatakan setuju, terhadap Rancangan Perda Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya Penjabat (Pj) Bupati Yunita Dyah Suminar. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk dicabut dan disesuaikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah dibahas dengan Pansus XXIII DPRD dan sudah mendapat persetujuan bersama yang dituangkan dalam berita acara pembahasan Pansus.
“ Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat,” ucap Yunita.
Sedangkan dalam menanggapi Raperda Perubahan atas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Pj Bupati: dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembentukan perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap perlu untuk disesuaikan dengan mengajukan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap yang telah dilakukan pembahasan oleh Pansus XXIV DPRD Kabupaten Cilacap, dan sudah dilaksanakan fasilitasi Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, dilakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan dan Keputusan bersama, antara DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang : a). Pengelolaan Keuangan Daerah dan b). Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap. (HumasSetwan).