Cilacap – Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) merupakan salah satu tahapan, dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan, dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan.

          Pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 Tingkat Kecamatan, di Kecamatan Kampunglaut. Hadir pada acara tersebut, Romlan Anggota DPRD Cilacap, Lidia Retnoningsih Bappeda, Heru Kurniawan Camat Kampunglaut, Forkopimcam, Kemenag, Kades se- Kecamatan Kampunglaut, para Ketua BPD, TP PKK, dan Tokoh Masyarakat. Rabu (25/01/2022).

          Dalam sambutan Ketua DPRD Cilacap, yang dibacakan oleh Romlan mengatakan, Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah (RKPD)  merupakan dokumen   perencanaan   pembangunan   tahunan    daerah yang   disusun  untuk  menjamin   keterkaitan   dan  konsistensi antara perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan,  dan pengawasan. RKPD  selanjutnya  menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

RKPD Kabupaten cnacap Tahun 2024 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2022, tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2026. Sesuai amanat Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah  Daerah  (RKPD) menjaring  aspirasi,  dan  kebutuhan  masyarakat sesuai  potensi, dan  permasalahan yang  dihadapi guna  mengoptimalkan hasil pembangunan di wilayah masing – masing.

Tahapan Musrenbang merupakan upaya penjaringan saran dan/atau   masukan  dari   instansi/lembaga terkait maupun kelompok/organisasi kemasyarakatan untuk melengkapi  dan  menyempurnakan Rancanqan  Kerja Pemerintah  Daerah yang telah disusun (RKPD Awal).

“Pada kesempatan  yang  baik  ini,   kami  mengharapkan kepada seluruh  komponen pelaku  pembangunan  yang  hadir untuk memberikan sumbangan pemikiran, ide dan gagasan, sehingga  melalui MUSRENBANG  lnl dapat menyerap berbagai aspirasi  masyarakat  yang akan dipadukan dengan kebijakan dan program pembangunan pemerintah,” kata Romlan.

          Lebih lanjut, Heru Kurniawan Camat Kampung Laut menjelaskan, ada 8 usulan skala prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Kampung Laut, yaitu :

  1. Pembangunan Rigid Beton Ujunggagak – Panikel
  2. Pembangunan Jalan Ujunggagak – Binangunbaru.
  3. Penerangan Jalan Umum.
  4. Pembangunan Lapangan Olahraga/ Upacara.
  5. Jaringan perpipaan SPAM.
  6. Pembangunan Jembatan Ciberem Ujunggagak.
  7. Rehab Jembatan Apung.
  8. Peningkatan Saluran Irigasi.

          Acara diakhiri dengan penandatangan Berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap Tahun 2024.