CILACAP — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap telah menetapkan Raperda Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (26/9/2022) siang.

Berita Acara Persetujuan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap kemudian ditandatangani oleh Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji, dan Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat bersama para wakilnya. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Syamsul Aulia Rachman, Sekda Awaluddin Muuri, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Persetujuan Delapan Fraksi

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap A Muslikhin, sebelumnya menyampaikan bahwa kedelapan fraksi telah menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda. Fraksi-fraksi tersebut menyoroti permasalahan kenaikan BBM beberapa waktu terakhir yang pasti akan berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa.

Oleh karena itu fraksi-fraksi meminta agar Pemkab Cilacap dapat mengambil kebijakan yang tepat, untuk mengurangi beban dan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, perlindungan sosial yang akan dilaksanakan diharapkan dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Lima Rekomendasi DPRD

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, penekanan pada strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat; peningkatan kemampuan pendapatan masyarakat miskin pada masa peralihan, dari pandemik ke endemik Covid-19 dengan berfokus pada kebijakan social and economic safety net.

Kedua, mengingat tahun 2022 merupakan tahun hampir akhir implementasi RPJMD tahun 2018-2023, maka dalam penentuan kegiatan dan sub kegiatan dari prioritas pembangunan pada RAPBD Perubahan TA 2022 hendaknya memperhatikan indikator kinerja tujuan; sasaran dan indikator kinerja kunci perangkat daerah, yang tahun 2021 gagal mencapai target.

Rekomendasi ketiga, DPRD meminta agar kebijakan di bidang pengelolaan keuangan harus tetap berhati-hati meskipun Covid-19 sudah melandai.

Keempat, perlu adanya revisi besaran target kinerja pada Perubahan Anggaran TA 2022. Sehingga perencanaan tahun yang akan datang lebih meningkat dari capaian yang telah diraih pada TA 2021.

Rekomendasi terakhir, adanya penyesuaian belanja pegawai dengan kebutuhan riil sampai Bulan Desember 2022. Rasionalisasi tersebut diperlukan agar anggarannya lebih realistis memenuhi kebutuhan belanja pegawai sampai dengan akhir tahun 2022.

Jawaban Bupati

Bupati Cilacap mengatakan telah mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial. Besarnya kurang lebih sebesar 6,88 milyar rupiah. Anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk bantuan sosial bagi UMKM, pekerja sektor transportasi dan masyarakat yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, anggaran wajib perlindungan sosial dialokasikan untuk penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya desa miskin, dan padat karya nelayan; serta melalui kegiatan Pelatihan Pengembangan Usaha Mikro dan operasi pasar.

Bupati juga memastikan akan melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah dianggarkan pada Perubahan APBD TA 2022, melalui pelaksanaan evaluasi secara periodik terhadap kinerja yang sudah ditetapkan.

Sekda Cilacap Awaluddin Muuri menyampaikan bahwa pemkab telah menyiapkan anggaran perlindungan sosial.

“Sesuai PMK nomor 134/PMK.07/2022 bahwa selain dari pusat anggaran yang cukup besar untuk penanganan kenaikan BBM demi menghambat laju inflasi, daerah juga menyiapkan 2% di triwulan terakhir, dan sudah kita hitung sekitar 6,8 M. Peruntukannya sesuai yang di PMK itu,” urai Awaluddin di depan awak media, usai mengikuti sidang paripurna.

Penyaluran dana tersebut dimulai bulan Oktober mendatang, melalui dinas-dinas yang terkait langsung, antara lain: Dinsos, DPKUKM, Disperka, Dishub, lanjut Muuri. Adapun proyek infrastruktur pemeliharaan jalan kabupaten termasuk ke dalam program padat karya, tutup Muuri. (GFU-Metasatu)