Cilacap – Komisi A DPRD Cilacap gelar audensi penyelesaian sengketa tanah waris atas nama almarhum Yatinah San Mochamad warga RT 04 RW 02 Dusun Kalibanjar II Desa Jeruklegi Wetan di ruang paripurna lantai I. Jum’ at(10/12/2021).
Audensi dipimpin oleh Ketua Komisi A, Mitra Patriasmoro didampingi oleh anggota komisi lainnya.
Dalam audensi tersebut selain dari pihak penggugat yang hadir, DPRD juga mengundang Kepala DISPERMADES, DISPERKIMTA, BPPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas P dan K, Bagian Hukum Setda, Camat Jeruklegi dan Kepala Desa Jeruklegi Wetan.
Mulyadi Tanjung dari Jayantara News selaku Tim Pendamping dan Kuasa Hukum dari Almarhum Yatinah mempertanyaan bagaimana proses hukum kepemilikan tanah yang ditempati oleh Puskesmas Jeruklegi I, tanah SD N 3 Jeruklegi Wetan, kemudian tanah Pasar yang sudah menjadi aset Desa.
Kasus sengketa tanah Puskesmas Jeruklegi I dari tahun 2015 yang sudah melalui beberapa persidangan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
“Untuk keputusan kasasi memang belum ikrah namun sudah dimenangkan oleh Dinas Kesehatan. Kemudian pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang menghasilkan keputusan yaitu menolak permohoan Peninjauan Kembali, lalu menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan sebesar Rp. 2.500.000.” jelas Maryanto.
Terkait tanah SD N 3 Jeruklegi Wetan dan tanah Pasar yang diklaim sebagai aset desa, ada beberapa dokumen yang menjadi bukti dan sudah ditantangani oleh R Sudarno. Namun, masih banyak berkas dokumen yang tidak lengkap seperti Kohir, Letter C dan lainnya.
Segala keterangan dan data yang diberikan Pemerintah Desa belum cukup dan dianggap tidak konkret oleh Penggugat, Tim Pendamping dan Kuasa Hukum almarhumah Yatinah San Mochamad. Di akhir audiensi, Mitra Patriasmoro mengapresiasi atas kehadiran semua pihak. “Alhamdulillah. Setidaknya kami sebagai wakil rakyat sudah bisa memfasilitasi yang diajukan masyarakat. Selebihnya, karena kita pun bukan lembaga peradilan yang bisa memutuskan suatu persoalan hukum” katanya.