CILACAP-Komisi A DPRD Cilacap bertemu ratusan warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi, Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Nusajati (FSKMPDN) di Kantor Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Cilacap. Rabu (25/5/22)
Dalam pertemuannya, dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Cilacap di antaranya Ismail Al Hamidy Sekretaris Komisi A serta Anggota Komisi A Harun Arrosyid, Minto, Sawino, Sriyani, dan Wiwiek Yuning Prapti. Turut hadir juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Forkopimcam, Pemdes Nusajati, dan perwakilan FSKMPDN serta ratusan warga Desa Nusajati.
Tak hanya menghadiri pertemuan dengan Anggota Komis A DPRD Cilacap, sejumlah warga juga memasang spanduk berbagai tulisan kekecewaan di depan kantor desa, serta membawa keranda mayat yang diletakan di halaman kantor desa. Pertemuan tesebut mendapat penjagaan ketat dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP.
Juru bicara FSKPDN Darto mengatakan, bahwa dari isu yang berkembang, pihaknya menemukan sejumlah temuan di antaranya terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Nusajati yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti dugaan pengelolaan aset keuangan desa, penyusunan dan pelaporan RAPBDes dan APBDes 2022, pengelolaan aset desa yang tidak masuk APBDes, serta terkait dengan inventaris tanah bengkok.
Kemudian, temuan lain dari FSKPDN ada dugaan pungutan liar (pungli) dalam hal pelayanan pemerintahan desa, diantaranya dugaan pungli terhadap peserta yang lolos penjaringan perangkat desa, mutasi wajib pajak yang dipungut biaya, penarikan biaya PTSL, dan penjualan mobil desa tanpa lelang.
Selain itu, terkait dengan pelaksanaan pembangunan dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta pengangkatan struktur manajerial BUMDes tanpa SOP dan tidak transparan.
“Tuntutannya, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran di dalam memutuskan kebijakan Pemerintah Desa Nusajati sampai keluar dari aturan yang berlaku dan merugikan aset kas masyarakat, maka wajib mengembalikan seberapa pun itu jumlahnya,” ujarnya.
Sedangkan tuntutan lainnya yakni, apabila terbukti dari kebijakan pengguna anggaran Kepala Desa Nusajati sekaligus sebagai penanggungjawab atas peraturan yang berlaku, FSKPDN menganggapnya tidak kompeten untuk memimpin Desa Nusajati.
“Mosi tidak percaya dan menuntut untuk mengundurkan diri dengan legowo, jiwa besar, saya yakin beliau seorang demokratis sejati. Apabila terjadi adanya pelanggaran hukum kita serahkan kepada yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Cilacap Harun Arrosyid menyampaikan, terkait dengan temuan masyarakat dari Forum Silaturahmi, Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Nusajati, akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi. Selain itu, seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut sudah dicatat dan segera ditindaklanjuti.
“Besok Jum’at Dispermades harus sudah membentuk tim investigasi dengan Bagian Hukum, kemudian Inspektorat, untuk menyelidiki apakah temuan-temuan yang disampaikan masyarakat ini benar adanya, nanti Komisi A akan mengawal betul masalah ini, dan bulan depan akan kita evaluasi hasil kinerja tim, insyaallah transparan. Saya hanya mewanti-wanti ke masyarakat gunakan azas praduga tak bersalah itu penting,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Dispermades Cilacap, Agus Subagyo menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim invetsigasi yang akan dibentuk, di dalamnya terdiri dari tiga unsur yakni Dispermades, Bagian Hukum, dan Inspektorat.
“Setelah ini kita membentuk tim ada tiga unsur kaitannya dengan tata kelola pemerintahan desa administrasinya ada di Dispermades, tapi menyangkut aset, keuangan dan sebagaianya yang mempunyai kewenangan audit dan sebagainya ada di Inspektorat Kabupaten, dan kaitannya dengan produk hukum seperti Perdes Perkades ahlinya ada di Bagian Hukum,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Nusajati Suparno mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada tim. Sedangkan terkait dengan isu yang disangkakan, menurutnya itu hak masing-masing.
“Itu hak mereka untuk berpendapat dan sebagainya, tapi menurut saya jangan terlalu over, mari kita sama sama, saya siap dikritik, siap dinilai, tapi semuanya ada adab, etika dan sebagainya. Kita ikuti, sama sama sesuai aturan, harapan saya menjadikan ke depan semuanya lebih baik,” ujarnya.
Diketahui, dalam periode ini, Suparno sudah 3 tahun menjabat sebagai Kepala Desa Nusajati. Adapun untuk APBDes tahun 2022, tercatat sebanyak Rp3,2 miliar.
Hasil pertemuan itu, akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi atas sejumlah laporan warga terkait isu (dugaan) penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak sesuai aturan, seperti adanya pungutan liar (pungli).