Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cilacap meminta kepada Bupati Cilacap untuk meninjau kembali pendirian Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BPR) Kabupaten Cilacap. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap yang dipimpin wakil ketua DPRD Mujiono dengan acara penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Raperda dari Bupati dan pendapat Bupati terhadap lima Raperda Prakarsa DPRD, Senin (27/2/2017).
Melalui juru bicaranya Suheri, Fraksi Gerindra beralasan, saat ini ada beberapa perusahaan daerah yang masih memerlukan penanaman modal dari pemkab. Seperti Apotek Cahaya Husada, Percetakan Grafika, BKK, PDAM. Selain itu konstribusi dari perusada ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum signifikan. Sehingga, Fraksi Gerindra meminta perlu ada evaluasi secara komprehensif terhadap perusada tersebut. Agar menjadi perusada yang sehat dan mampu memberikan konstribusi yang optimal sesuai harapan.
“Apabila kita belum mampu menjadikan perusada yang menjadi perusada yang sehat dan mandiri, kami khawatir apabila bupati akan mendirikan BPR maka akan semakin menambah beban berat bagi APBD Kabupaten Cilacap,” Kata Suheri
]”Fraksi Gerindra melihat masih mampu menjadikan perusada yang ada belum dilaksanakan secara maksimal oleh pemkab, Seperti kondisi jalan kabupaten yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, pelayanan kesehatan yang masih dikeluhkan oleh sebagian masyarakat, termasuk kualitas pendidikan dan tenaga kependidikan yang masih dikeluhkan berbagai pihak. Hal ini semestinya menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.” Ujarnya
Berbeda dengan fraksi Gerindra, keenam fraksi lainnya menyetujui adanya pembahasan Raperda pembentukan BPR Cilacap ini. Karena bisa mendorong percepatan perkembangan sector perekonomian masyarakat, khususnya UMKM agar lebih produktif.
Bupati Cilacap, Ttto Suwarto Pamuji berpendapat dengan majunya pembangunan yang ada di Cilacap, BPR bisa menjadi satu alternative Badan Usaha Milik Daerah yang menjadi sumber PAD. Berdasarkan kajian akademis yang dilaksanakan oleh tim independen menyebutkan bahwa usaha perbankan, dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Cilacap masih memiliki potensi pasar yang luas dan prespektif.
Bentuk BPR yaitu BPR konvensional dengan badan hokum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 331, di mana daerah dapat mendirikan BUMD dapat berbadan hokum perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.