Cilacap – DPRD Kab. Cilacap bersama Pemda Cilacap gelar Rapat Paripurna dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Raperda Kabupaten Cilacap : 1.) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 2.) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 3.) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, 4.) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Bertempat diruang rapat paripurna DPRD lantai 2. Senin(7/3/2022).
Bertindak selaku pimpinan rapat Saiful Musta’ in Wakil Ketua DPRD, nampak hadir langsung dalam acara tersebut Taufik Nurhidayat, Ketua DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, Taufik Nurhidayat Ketua DPRD, Sindy Syakir Wakil Ketua, Purwati Wakil Ketua, Farid Ma’ruf Sekda Cilacap, para Asisten Setda, Dispermades, DPMPTSP, DIsnakerin ,Bagian Perekonomian dan Kabag Hukum Setda.
Sehubungan masih dalam situasi pandemi Covid-19 acara Rapat Paripurna dilaksanakan secara langsung dan memanfaatkan sarana video conference.
Saiful Musta’ in menyampaikan rapat dihadiri 38 orang anggota dewan yang terhormat, sehingga kuorum terpenuhi.
Terhadap Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Taryono juru bicara Fraksi Partai Golkar menyatakan adanya pembatasan – pembatasan tenaga kerja asing disektor-sektor tertentu yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal atau Indonesia.
“ Fraksi Partai Golkar mengharapkan dengan adanya TKA atau Tenaga Kerja Asing nantinya bisa mentransformasikan teknologi ketenaga kerja lokal. Dengan harapan nantinya bisa memacu produktifitas bagi tenaga lokal,” ungkap Taryono.
Berkaitan dengan Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tenatang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,Intan Indah Sofiyani juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa dalam pandangan Umum fraksinya menyampaikan untuk menghindari terjadinya multi tafsir agar perda tersebut nanti dapat berjalan maksimal harus dibarengi dengan peraturan Bupati agar hal-hal yang bersifat teknis yang tidak diatur dalam perda ada payung hukumnya.
Menyoroti Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Suyatno juru bicara Fraksi Partai Gerinda menyampaikan pandangan umum fraksinya.
“Berkaitan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa ketika Kabupaten Cilacap sebagai kabupaten yang pro investasi, maka Bupati dan DPRD Cilacap sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah harus mampu menjamin prosedur perijinan, pengurusan perijinan berusaha yang murah, mudah dan cepat serta bebas dari pungli,” tegasnya.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, Fraksi Amanat Demokrat melalui juru bicaranya Amelia Rizqi Priantiaz. Pada prinsipnya Partai Amanat Demokrat sepakat menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Minto juru bicara Fraksi Partai Nasdem; mengingat terpenuhinya sarana air minum yang memadai disuatu daerah adalah merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Masyarakat kabupaten Cilacap mengaharapkan agar air yang ddistribusikan kepada konsumen selalu lancar, tidak tersendat, kualitas air bersih yang didistibusikan kepada konsumen jernih dan tidak berbau.
“ Terkait dengan perubahan perumda air minum tirta wijaya cilacap diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan menjadi perusahaan yang lebih sehat, professional dalam menjalankan misi menaikkan pendapatan asli daerah dan melayani masyarakat,” ungkapnya.
Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing , Fraksi PKS Triyanto menyampaikan pandangan umum fraksinya, “ Seiring diundangkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 yang berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah sehingga harus segera dilaksanakan penyesuaian. Penyesuain ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dengan pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah, “ katanya.
Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Edi Purwanto, berharap dengan adanya Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 mampu mendobrak Pendapatan Asli Daerah, mengingat Kabupaten Cilacap merupakan bagian kawasan strategis nasional yang didalamnya ada BUMN yang menyerap Tenaga Kerja Asing.
Anggit Adi Juwita Fraksi PDI Perjuangan, menjelaskan Peraturan Daerah terkait Pemilihan Kepala Desa seiring dengan perkembangan masyarakat, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan sesuai kebutuhan.
“Peraturan Daerah sebagai landasan hukum harus menjadi pedoman yang mempunyai asas keadilan untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Cilacap mulai dari mekanisme pemilihan Kepala Desa, Pergantian Kepala Desa Antar Waktu, serta penentuan lokasi pemilihan yang aman dan kondusif.” jelasnya.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi DPRD Cilacap menyetujui 4 Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di Pansus DPRD Cilacap.