CILACAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Jum’at (8/7/22).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang bertempat di lantai 2 DPRD Cilacap dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in, dihadiri oleh Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat bersama Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir dan Purwati. Kemudian Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji didampingi Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Awaluddin Muuri.
Sebelum ditetapkan, Raperda tersebut dibahas oleh badan anggaran kemudian mengakomodir usulan dari fraksi yang ada di DPRD untuk dibentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti beberapa catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap.
“Meski dengan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar juru bicara Banggar, Minto.

Lebih lanjut Minto mengatakan banggar meminta Pemkab untuk lebih cermat dalam perencanaan anggaran sehingga dalam pelaksanaannya bisa tepat waktu dan tepat guna sebab jika terdapat program yang tidak dapat terealisasi tentunya akan menghambat pembangunan.
“Pemkab harus melakukan evaluasi tiap tahun untuk menghindari kesalahan serta koreksi yang berulang,” tambah Minto.
Menanggapi hal itu, Bupati Tatto Suwato Pamuji mengatakan pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Prosentase tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Cilacap adalah 89,49%. Prosentase tersebut masih diatas rata-rata capaian nasional sebesar 72%, dan rata-rata capaian Provinsi Jawa Tengah sebesar 82%.

“Terhadap temuan finansial yang berakibat adanya penyetoran ke kas daerah telah selesai dan tuntas, sehingga tunggakan tindak lanjut hasil temuan BPK-RI pada Pemerintah Kabupaten Cilacap menyisakan tindak lanjut yang bersifat rekomendasi,” jelas Tatto.
Melalui kesempatan tersebut, Bupati memberikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap, atas kerjasamanya selama ini, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021, dapat disetujui Bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.