Cilacap- Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) mendatangi gedung DPRD Cilacap. Kedatangan mereka untuk beraudensi terkait persoalan antara pekerja dengan PT. Ardina Prima, diantaranya terkait dengan penurunan upah. Senin(29/8/2022).
Kedatangan perwakilan pekerja diterima Wakil Ketua Komisi D Cilacap Nike Yunita, Sekretaris Komisi D DPRD Cilacap Suheri dan anggotanya Daryono serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir di gedung DPRD Cilacap dan mendapat pengamanan dari Kepolisian.
Dalam sesi audensi Komisi D DPRD Cilacap memanggil pihak terkait, yaitu perwakilan PT. Ardina Prima, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap, Satwasker dan TPPM Maos. Sedangkan terkait mutasi dan PHK akan difasilitasi antar kedua belah pihak oleh Disnakerin Cilacap. Sebab masalah tersebut merupakan delik aduan bilamana tidak ada kesepakatan antar keduanya.
Ketua FSBMC Ahmad Purwadi mengatakan audensi ini terkait dengan anggotanya yang bekerja sebagai Awak Mobil Tanki di PT. Ardina Prima TPPM Maos, keberatan dengan adanya penurunan upah yang sudah berjalan sejak april 2021 hingga agustus 2022 ini.
Adapun jumlah pekerja yang mengalami penurunan upah sebesar sekitar Rp. 100.000,- lebih berjumlah 262 orang. Selain penurunan upah FSBMC juga mempersoalkan mutasi dan apemutasi hubungan kerja atau PHK terhadap 4 anggotanya. “ Terkait dengan adanya penurunan upah yang dilaksanakan PT. Ardina Prima terhadap anggota kami yaitu Awak Mobil Tanki (AMT) yang ada di Maos. Penurunannya dari nilai upah Rp. 3.290.000,- menjadi Rp. 3.185.000,- kisaran Rp. 100.000,-. Makanya kami mengupayakan, karena seberapapun penurunan adalah pelanggaran,” jelas Ahmad Purwadi.
Pokok permasalahan dimulai dari bulan April 2021 sampai dengan saat ini PT. Ardina Prima melakukan penurunan upah AMT Maos dari Rp. 3.290.014,- menjadi Rp. 3.185.837,- (turun sebesar Rp. 104.177,-). Menurut kesepakatan tertulis pada bulan Januari – Maret 2021, dasar penetapan upah bagi pekerja AMT Maos mengacu pada penyesuaian Upah Kesepakatan yaitu Rp. 3.290.014,-.

Diminta tanggapannya Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir mengatakan sudah ada beberapa kesepakatan. “Sudah terjadi beberapa kesepakatan, kami juga telah mengundang beberapa pihak yang berkompeten yaitu ada Dinas Perindustrian, kemudian ada Satwasker, kemudian ada dari PT. Ardina Prima dan juga dari Pertamina TPPM Maos, sudah lahir beberapa kesepakatan-kesepakatan keputusan jadi DPRD mengasumsikan pada PT. Ardina Prima untuk segera menyelesaikan kekurangan bayar terkait dengan gaji 262 AMT atau Awak Mobil Tangki yang kurang bayar dari bulan April 2021 sampai Agustus 2022. Dan selanjutnya juga DPRD menyarankan untuk permasalahan mutasi dan PHK , karena itu adalah delik aduan nanti akan ditengahi, dimediasi oleh Disnakerin untuk bisa mempertemukan kedua belah pihak bilamana nanti terjadi tidak ada kesepakatan internal, “ jelas Sindy.
Sekretaris Komisi D DPRD Cilacap Suheri menambahkan, “ Diskusi mendasari regulasi itu yang kita pakai adalah nota pemeriksaan dari Satwasker, dimana Satwasker disitu hasil pemeriksaanya bahwa penurunan upah itu memang melanggar regulasi sehingga wajib bagi pihak PT. Ardina Prima untuk membayarkan kekurangan bayar Rp 104.177,- kepada 262 karyawan AMT Maos,” tambah Suheri.
Sementara itu perwakilan PT. Ardina Prima belum memutuskan dan akan dibahas ditingkat atas, hasilnya akan disampaikan paling lambat satu minggu kedepan. Sedangkan alasan adanya penurunan upah diantaranya berkaitan karena dampak pandemic covid-19.