CILACAP-Forum Non-ASN Kabupaten Cilacap (Fornascap) mengadukan permasalahan status kepegawaiannya kepada DPRD Kabupaten Cilacap.

Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap menggelar audiensi dengan Fornascap terkait tindak lanjut status kepegawaian Non-ASN khususnya tenaga teknis di Kabupaten Cilacap. Audiensi dipimpin Ketua Komisi A Mitra Patriasmoro yang didampingi anggota Komisi A Minto dan anggota Komisi D Romelan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1, DPRD Kabupaten Cilacap. Jum’at(28/10/22)

Ketua Fornascap Mafudin mengatakan bahwa forum ini terbentuk karena rasa dan semangat yang sama dari Non-ASN yang menginginkan kebijakan atau regulasi pusat dibuat secara adil dengan melihat keadaan real di lapangan.

“Kebijakan dan regulasi yang dibuat pemerintah pusat hingga kini masih belum berpihak pada tenaga teknis non ASN, yang dimana mereka membuat kebijakan tanpa melihat real dilapangan” jelas Mafudin.

Jumlah Non-ASN yang telah didata sejumlah 1124 yang berasal dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga non teknis. Namun selama ini yang selalu diutamakan hanya tenaga pendidikan dan kesehatan.

“Kami memahami bahwa tenaga guru dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan bangsa tetapi tenaga teknis juga tidak kalah peran pentingnya dalam menjalankan tatanan pemerintahan di Kabupaten Cilacap ini bisa menjadi lebih baik, terbukti bahwa Cilacap mendapatkan WTP enam kali itu juga karena peran besar tenaga Non-ASN” tegasnya.

Non-ASN ingin meminta bantuan kepada DPRD Cilacap agar pemerintah pusat dapat merubah kebijakan dan regulasi yang telah dibuat sehingga lebih diperhatikan dari sisi kelayakan dalam bekerja yang memiliki payung hukum yang jelas dan mendapatkan penghasilan yang jelas.

“Harapan kami DPRD bisa membawa aspirasi kami ke DPR RI dan juga mengawal surat yang sudah dikirimkan oleh Bapak Bupati kepada Menpan RB, BKN dan Kemendagri.”  Katanya.

Ketua Komisi A menyampaikan bahwasannya dengan adanyanya audiensi ini DPRD Cilacap akan menindaklanjuti aspirasi Fornascap kepada Pemerintah Pusat terkait tindak lanjut setelah melakukan verifikasi data Non-ASN.

“Kita semua pasti inginnya bukan hanya didata saja namun ada tindak lanjutnya. Saya yakin setiap daerah kebratan dengan kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa Tenaga teknis honorer akan sangat kesulitan ” Kata Mitra.

Anggota Komisi A Minto menambahkan bahwa dinamika terkait tenaga honorer sudah ada sejak UU No. 5 Tahun 2014 lahir. Regulasi terkait tenaga honorer tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga akhirnya memutuskan bahwa tanggal 28 November 2023 menjadi keputusan final pemerintah berani mengambil kebiajakan tenaga honorer dihapus atau tidak.

“Jadi untuk semua tenaga honorer yang belum mendapat titik terang terkait nasib kedepannya bagaimana pasti gelisah. Kami yakin pemerintah pusat masih memiliki opsi lainnya terkait kebijakan yang akan diambil nantinya belum tentu mendapatkan persetujuan dari DPR RI” jelas Minto.

Sesuai UU ASN dan turunannya, Anggota Komisi D Romelan menjelaskan bahwa kedepannya status kepegawaian hanya 2 yakni ASN dan PPPK. Jadi peluang tenaga honorer ini tinggal PPPK, namun untuk persyaratan menjadi ASN ada batasan usia.

“Maka kami ingin mengakomodir karena ini ranahnya dari Pusat, mengingat dan menimbang regulasi dari KemenPAN RB bahwa maksimal 28 November 2023 tidak ada pengangkatan lagi,” kata Romelan.

“Kita harus sounding. Kita akan coba audiensi dengan komisi-komisi DPR RI yang membidangi kepegawaian nasional, serta ke kementrian terkait, agar ada perubahan regulasi untuk PPPK, supaya ada ruang bagi tenaga-tenaga teknis,” tambah Romelan.

Ketua Komisi A Mitra menyatakan bahwa DPRD Cilacap siap membawa aspirasi Fornascap ke Pemerintah pusat. DPRD Cilacap juga akan meminta Pusat untuk merubah kebijakan dan regulasinya agar setiap tenaga baik Tenaga pendidikan, Tenaga Kesehatan dan tenaga honorer mendapatkan keadilan yang sama karena sama sama memiliki kepentingan dalam urusan Pemerintah. (Humassetwan)