CILACAP-DPRD Kabupaten Cilacap bersama Penjabat (Pj) Bupati secara resmi menyepakati penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna di gedung lantai 2 DPRD Cilacap, Rabu (18/10/23).

Tiga raperda tersebut, yakni tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, penetapan desa, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir, didampingi dua pimpinan dewan lainnya, yakni Taufik Nurhidayat dan Purwati. Rapat juga dihadiri lebih dari 2/3 dari 50 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum.

Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Pj Bupati Yunita Dyah Suminar, Sekda Awaludin Muuri, Sekwan Sumaryo beserta jajaran dan unsur Forkopimda.

Rapat paripurna diawali dengan laporan dari masing-masing panitia khusus (pansus). Kemudian Sekwan Sumaryo membacakan rancangan berita acara persetujuan mengenai ketiga raperda tersebut.

Sindy Syakir yang memimpin paripurna itu, kemudian menawarkan kepada segenap anggota dewan hadir mengenai persetujuanya. Menanggapi hal itu, seluruh wakil rakyat yang hadir menyatakan setuju.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Cilacap tentang tiga raperda tersebut menjadi perda. Termasuk di dalamnya, persetujuan bersama mengenai Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang Penetapan Penetapan tiga Raperda tersebut.

Yunita Dyah Suminar menyampaikan, bahwa pentingnya pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi, itu sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta menciptakan daya tarik dan daya saing bagi penanam modal maupun calon penanam modal. Termasuk di dalamnya, memperluas akses dunia usaha atas data dan infomasi investasi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tak hanya itu, pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi juga untuk menciptakan lapangan kerja. “Dengan ditetapkannya Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini diharapkan akan meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” kata Yunita Dyah Suminar saat menyampaikan pandangan akhir bupati.