Setwan Cilacap – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna, dengan acara :1. Penetapan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah; 2. Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten CIlacap tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah. Pelaksanaan Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD Cilacap. Rabu(13/9/2023).

                Bertindak selaku pemimpin rapat, Purwati Wakil Ketua DPRD. Hadir pada acara tersebut yaitu, Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, Taufik Nurhidayat Ketua DPRD, Sindy Syakir Wakil Ketua DPRD, Saiful Musta’ in Wakil Ketua DPRD, dan segenap Anggota DPRD. Dari anggota Forkopimda nampak hadir semua, diikuti kehadiran dari para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Sedangkan untuk para eselon III mengikuti rapat paripurna secara virtual atau menggunakan alat  video teleconference di kantor masing-masing, karena sebagian gedung masih dalam perbaikan.

“ Sesuai hasil rapat badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cilacap tanggal 6 September 2023, telah ditetapkan bahwa kegiatan pada tanggal 13 September 2023 adalah Rapat Paripurna DPRD,” jelas Purwati, mengawali dibukanya rapat paripurna.

                Kemudian dilanjutkan laporan Badan Anggaran DPRD oleh Yayan Rusyawan Effendi. Dalam laporan yang dibacakannya terdapat usulan – usulan dari Fraksi DPRD, dan pada prinsipnya seluruh fraksi DPRD setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Perubahan Belanja Daerah 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 “Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan kepada Pimpinan DPRD, agar rancana perubahan anggaran belanja daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap,” usul Yayan, mengakhiri pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD.

                Sumaryo Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap, dan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap  tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat akhir Bupati Cilacap.

Secara Umum struktur APBD Perubahan tahun 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.3,49 trilyun. Belanja Daerah direncakan Rp.3,6 trilyun, Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp.185,66 milyar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp.21 milyar.

“Sehingga pada perubahan APBD Tahun 2023 menggunakan pola berimbang, karena keterbatasan kemampuan keuangan tersebut, dan mohon maaf apabila belum bisa mengakomodir seluruh usulan kebutuhan belanja dari masyarakat hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, maupun program kegiatan yang diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah,” jelas Yunita Dyah Suminar.

Bupati juga mengapresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD atas kerjasamanya sehingga rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2023 dapat disetujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum Rapat Paripurna berakhir,dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah. (humassetwanclp)