SEMARANG – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diberikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk ketujuh kalinya. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut didapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
LHP LKPD Tahun Anggaran 2022 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Hari Wiwoho, di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Cilacap. Selain itu ada juga Kabupaten Pati, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Grobogan dan Pekalongan yang mendapatkan predikat WTP. Selasa(16/5/223)
Hari berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengapresiasi kinerja Pemkab Cilacap atas hasil yang didapatkan. Akan tetapi Taufik mengingatkan tantangan yang dihadapi tidak mudah. “Kalau ada catatan, ini perlu diurai. Ini menjadi koreksi, introspeksi. Misalnya pekerjaan, volumenya bisa dilihat dan ditemukan,” kata dia.
Taufik mengimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Cilacap agar tidak terlena dengan predikat WTP, dan terus meningkatkan kinerjanya. Taufik juga mengapresiasi kerjasama dan koordinasi yang telah berjalan dengan baik, sehingga meskipun masih meninggalkan sejumlah catatan, opini WTP berhasil dipertahankan
Atas pencapaian ini, Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyampaikan terimakasih atas dukungan berbagai pihak. Namun Yunita berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan terhadap beberapa catatan dari BPK, dengan mengoptimalkan Sistem Pengawasan Internal (SPI). “Termasuk SPIP, sistem pengendalian internal pemerintah. Bagaimana memtigiasi risiko supaya tidak ada temuan. Ini semangatnya adalah komitmen bersama di setiap OPD untuk memastikan tata kelola di seluruh Kabupaten Cilacap itu harus benar. Patuh, sesuai prosedur, dan tidak ada hal hal yang menyimpang dari aturan,” jelasnya.