MENANDATANGANI: Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat menandatangai berita acara persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang Penetapan Raperda Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Perda, Kamis (10/2).

CILACAP – Bupati dan DPRD Cilacap menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu digelar melalui rapat paripurna DPRD Cilacap di gedung lantai 2, Kamis (10/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD, Sindy Syakir, didampingi tiga pimpinan lainnya, Taufik Nurhidayat, Purwati dan Saiful Musta’in. Hadir Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan wakilnya, Syamsul Aulia Rahman, didampingi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Mengacu data Setwan, rapat paripurna dihadiri oleh 43, dari jumlah total 50 anggota DPRD Cilacap. Dengan demikian, rapat dinyatakan kuorum, karena aturannya minimal dihadiri dua per tiga dari jumlah total anggota dewan.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Pansus 17 DPRD Cilacap yang disampaikan oleh wakil ketuanya, Didi Yudi Cahyadi. Dalam kesempatan itu, Didi juga menyampaikan pandangan umum dari masig-masing fraksi.

“Setelah membaca dan mencermati hasil pembahasan Pansus dan fraksi-fraksi, maka Pansus 17 DPRD Cilacap menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana terlampir, dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Cilacap agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Selanjutnya, Sekwan Sumaryo menyampaikan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang Penetapan Raperda Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Perda. Dia juga menyampaikan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap tentang Penetapan Raperda Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Perda.

Setelah itu, pimpinan rapat menawarkan persetujuan mengenai rancangan penetapan itu. Segenap anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Penandatangan nota kesepakatan antara Bupati Cilacap dan Pimpinan DPRD Cilacap pun dilaksanakan, usai memastikan adanya persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Sindy Syakir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, rapat paripurna DPRD Cilacap hingga saat ini masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. “Sehubungan masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka rapat paripurna hari ini dilaksanakan secara langsung, juga memanfaatkan video conference,” kata dia.

Bupati Tatto menyampaikan, dengan adanya persetujuan bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan bangunan Gedung menjadi Perda tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan permohonan evaluasi. Permohonan evaluasi itu disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah, untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Cilacap, yang telah bekerja keras untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini, dapat memberikan kepastian hukum terkait perizinan bangunan gedung sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Cilacap,” katanya.