CILACAP-Bupati Cilacap mengirim Surat Kepada Ketua DPRD Cilacap perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan pada Rapat Paripurna, Jum’at(10/6/2022) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, DPRD Cilacap.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Saiful Musta’in yang didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, Sindy Syakir dan Purwati. Menurut catatan Sekretaris DPRD, anggota Dewan yang hadir sebanyak 36 dari 50 Anggota, maka quorum terpenuhi.

Hadir juga dalam Rapat, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, Sekretaris DPRD atau yang mewakili, para asisten Bupati, perwakilan OPD yang hadir secara langsung, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap serta perwakilan OPD yang hadir secara virtual melalui zoom meeting.

Menurut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Cilacap dan Bupati Cilacap pada Jum’at, 20 Mei 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kabupaten Cilacap berhasil kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillahirobil’alamin, Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga sampai saat ini sudah 6 (enam) kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut” jelas Tatto.

Bupati Cilacap menjelaskan secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas Per 31 Desember 2021.

” Pendapatan Daerah yang bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer dan bersumber dari Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah, terealisir sebesar 3,33 T dari target 3,23 T, sehingga mencapai diatas target sebesar 100,72 M. Sementara disisi Belanja Daerah terealisir sebesar 3,32 T dari anggaran 3,54 T” jelasnya.

Kemudian, berkaitan dengan Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Tahun 2021 terealisir sebesar 324,58 M, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 15 M dan Pembiayaan Netto sebesar 309,58 M. Dari jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA), yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 193,31 M.

“ SiLPA Tahun 2021 yang dapat digunakan untuk menutup defisit  APBD Tahun 2022 adalah sebesar 120,74 M dan terdapat defisit yang tidak dapat didanai dari SiLPA sebesar 72 M” katanya.

Kabupaten Cilacap sendiri masih dibebani anggaran earmark untuk Gaji P3K Guru Formasi Tahun 2022 sebesar 121 M, dan hutang ke Pemerintah yang berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 9,64 M.

Permasalahan tersebut menyebabkan posisi keuangan APBD Kabupaten Cilacap pada Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar 203 M, yang mengakibatkan sebagian Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 tidak dapat didanai.” tegas Bupati.

Kemudian untuk Posisi Neraca Pemerintah Kabupaten Cilacap  Per  31  Desember 2021,  yang terdiri dari aset sebesar 6,34 T , kewajiban sebesar 63,91 M dan Ekuitas sebesar 6,28 T. Dalam penutupannya, Bupati Cilacap berharap kepada DPRD Kabupaten Cilacap bahwa Rancangan Perda Kabupaten Cilacap Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 dapat segera dibahas dan pada akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.