CILACAP-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menggelar audiensi dengan Warga desa Karangreja Kecamatan Cimanggu, Disperkimta, Dispermades, ATR/BPN, Camat Cimanggu, Kades Karangreja dan Panitia Pelepasan Tanah Desa serta perwakilan warga desa Karangreja Kecamatan Cimanggu di ruang Badan Anggaran gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Rabu (9/2/2022).
Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap Mitra Patriasmoro ini berkaitan dengan proses penyelesaian pelepasan tanah Kas Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Karangreja yang pada saat pelepasan tanah Kas Desa Karangreja pada tahun 2006 menjabat sebagai Kadus Karangreja menyampaikan bahwa dalam pelepasan tanah desa tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Baru ada ijin prinsip saja tapi tanah sudah dilepas, padahal belum ada ijin pelepasannya,” ujarnya.
Sarwin juga menjelaskan bahwa Camat yang pada saat itu sedang menjabat sudah menyarankan untuk musyawarah untuk menyelesaikan masalah pelepasan tanah tapi sampai saat ini tidak dilaksanakan sehingga pelepasan tanah Kas Desa tidak terselesaikan hingga persyaratannya semakin sulit.
Minto anggota Komisi A DPRD Cilacap, berpendapat bahwa proses peralihan tanah di Desa Karangreja ini menyalahi prosedur, tahapan-tahapan dalam proses peralihan tanah ini tidak dilalui sebagaimana mestinya. Minto berharap agar Bagian Hukum Setda, BPN, Dispermades membantu dalam proses pelepasan tanah ini.
Kasi Pembinaan Administrasi dan Aset Desa Dispermades Bram Sutikno, menyampaikan bahwa tukar menukar tanah tupoksinya ada pada Disperkimta, kemudian tupoksi tukar menukar tanah dipindah ke Dispermades. Sehingga pihak Dispermades masih bingung untuk memulai proses penyelesainnya dari mana, karena proses pelepasan tanah desa ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada pada saat itu. Untuk itu perlu melakukan konsultasi ke provinsi atau Kemendagri.
“ Kita tidak bisa mengambil jalan apapun, dokumen yang ada masih mentah”, jelas Bram.
Mitra Patriasmoro selaku pimpinan rapat meminta agar pihak-pihak terkait secepatnya melakukan konsultasi ke Provinsi untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada masalah gusur menggusur nantinya. *humassetwan*