Cilacap – Menindaklanjuti demo Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) pada tanggal 30 Januari 2023. DPRD Kabupaten Cilacap, dalam hal ini Komisi D kembali menggelar audensi, dengan FSBMC di ruang rapat paripurna lantai 1 DPRD Cilacap. Jum’ at(3/2/2023).

Bertindak selaku pimpinan rapat Suheri Sekretaris Komisi D DPRD Cilacap, bersama Taufik Nurhidayat Ketua DPRD Cilacap didampingi anggota DPRD lainnya, yakni Suwito dan Daryono. Hadir pada acara para Pengurus FSCB, perwakilan Awak Mobil Tanki (AMT) Maos, Polresta serta Satpol PP Cilacap.

          Melansir dari Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021 mengatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak menerima uang kompensasi di setiap akhir kontrak sebelum kontrak yang baru.

Ketua FSBMC Purwadi menyatakan: aksi demonstrasi tanggal 30 januari 2023, berawal dari kekecewaan FSBMC, karena adanya penundaan audensi dengan DPRD Cilacap, yang dijadwalkan tanggal 30 desember 2022. Sehingga pihaknya merasa keberatan dengan penundaan tersebut, disisi lain hasil audensi sebelumnya tak kunjung membuahkan hasil. Untuk itu buruh meminta keadilan dan tuntutan mereka dapat terpenuhi melalui aspirasi DPRD Cilacap.

Hal senada disampaikan Wagimin: permasalahan tersebut cukup pelik, sudah jelas akar rumputnya pada  perusahan penerima pekerjaan PT. Ardina Prima. Menurutnya Perusahaan Alih Daya PT Ardina Prima telah melakukan pelanggaran Undang-undang Cipta Kerja. Menyinggung soal demo buruh pada tanggal 31 Januari 2023, dikatakan pihaknya akan mengedukasi seluruh insan buruh Cilacap agar paham aturan, sehingga kalau demo maupun menuntut hak tidak asal.

“ Tapi kami juga minta tolong, Bapak – bapak yang terhormat memberi edukasi kepada perusahaan, agar mereka taat aturan. Jangan kita minta lebih dari ketentuan perundang-undangan,” ucap Wagimin.

          Bambang FSBMC menyampaikan, DPRD Cilacap untuk menekan pihak perusahaan agar melaksanakan peraturan perundang-undangan yang benar. Karena dari hasil temuan Satwasker Cilacap, perusahaan sudah melanggar aturan.

Suheri menjelaskan, bahwa kewenangan DPRD hanya memberikan fasilitasi, kemudian memberikan rekomendasi hasil audensi kepada Bupati, agar menugaskan OPD terkait dalam bidang ini Disnakerin Cilacap, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Audensi yang pertama, sudah ada keputusan-keputusan disitu, kemudian yang menyelesaikan adalah Disnakerin. Seiring perkembangan waktu, DPRD selalu memantau upaya yang dilakukan Disnakerin, terakhir hasil laporan Disnakerin kepada DPRD menyatakan sudah ada kesepakatan antara Perusahaan Alih Daya PT Ardina Prima dan Buruh Migas Cilacap , tinggal beberapa orang yang belum menandatangani.

Dalam kasus ini Suheri merasa kaget, karena menganggap permasalahan ini sudah selesai.

“ Kami anggap itu sudah selesai, lah ..saya kaget dengan adanya permohonan audensi, loh ini katanya selesai kok ternyata belum,” terang Suheri.

Pada kesempatan itu Taufik Nurhidayat Ketua DPRD Cilacap menyampaikan minggu depan, hari Senin 6 Februari 2023 paling lambat Selasa 7 Februari 2023, DPRD Cilacap akan mengundang pihak – pihak yang terkait permasalahan tersebut untuk segera diselesaikan. Dia juga menyarankan, perwakilan buruh yang akan diundang besok kurang lebih 10 orang, dan diharapkan mampu untuk berargumentasi.

Sementara itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, puluhan aparat gabungan Polri dan Satpol PP mengawal jalannya audensi.