Badan Legislasi Daerah ( Balegda ) DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan 5 (Lima) buah rancangan peraturan daerah usul prakarsa yang selanjutnya disetujui menjadi raperda prakarsa DPRD dalam mekanisme rapat paripurna DPRD, rapat ke 1 masa siding 1 pada kamis, 26 Januari 2017.

            Rapat paripurna DPRD dipimpin wakil ketua DPRD Barokatul Anam, ST dan dihadiri oleh 29 (dua puluh Sembilan) anggota dari 49 anggota DPRD kabupaten Cilacap serta Sekretaris DPRD.

            Berikut alas an pemikiran atas disetujuinya 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah usul pakarsa Balegda DPRD menjadi raperda prakarsa DPRD kabupaten Cilacap.

  1. Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru

Lahir. Bayi dan Balita (Kibla) di kabupaten Cilacap.

Bahwa kesehatan ibu-ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan dan menjadi target pembangunan millennium (millennium development goals and suistanable development goals).

Bahwa jumlah kematian ibu dan bayi cenderung mengalami kenaikan sehingga perlu dilakukan upaya preventif untuk mengatasi hal ini karena kesehatan ibu, bayi dan balita adalah kunci utama dalam mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan berkualitas.

  1. Reperda Wisata dan Strategi Pengembangan Pariwisata di kabupaten Cilacap.

Bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya ditiap-tiap wilayah dalam rangka meningkatkan nilai tawar dan tentu saja meningkatkan angka kunjumha wisata.

  1. Raperda Pengelolaan zakat, infaq dan Sedekah di kabupaten Cilacap.

Bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan public, termasuk didalamnya kebutuhan public akan peribadatan yang bersifat sosial, yaitu antara lain zakat, infaq dan sedekah bisa dilakukan dengan melibatkan panitia atau amil atau dibayarkan sendiri-sendiri secara langsung oleh si pemberi kepada penerima.

Pemerintah daerah khusus harus hadir ketika transaksi ini melibatkan panitia atau amil yaitu dengan mengatur, menjembatani dan meningkatkan SDM panitia zakat, infaq dan sedekah sekaligus optimalisasi fungsi zakat, infak dan sedekah,

  1. Raperda Sungai di kabupaten Cilacap.

Bahwa sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dikelola dengan baik serta dijaga kelestariannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sumber pertumbuhan ekonomi daerah. Pengaturan sungai harus dilakukan secara konorehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan.

  1. Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kabupaten Cilacap.

Bahwa guna mewujudkan cilacap yang tentram, tertib serta menimbulkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya untuk meniningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Adapun ruang lingkupnya meliputi tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran kolam dan lepas pantai, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib administrasi kependudukan, tertip pariwisata, tertib miras, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, pelacauran, tertib PKL, tertib peran serta masyarakat dan tertib parker. (eyp).